Mungkn kita sering bertanya, jika kita menyimpan uang atau dana kita di
bank syariah, berapa “bunga” yang akan kita dapat. Pertanyaan ini muncul
karena kita sudah terbiasa dengan bank konvensional yang memberikan
bunga atas tabungan atau deposito yang kita simpan di bank tersebut.
Bank Syariah tidak dibenarkan memberikan bunga uang kepada nasabah atau
investornya. Tetapi boleh memberikan bagi hasil kepada investornya
apabila uang atau dana yang di percayakan oleh investor itu diteruskan
kepada nasabah pengguna dana, baik untuk modal usaha atau jual beli.
Syaratnya setelah mendapatkan hasil atau keuntungan dari pengguna dana.
Perbedaan “bunga” dan bagi hasil adalah : bunga sudah dutentukan sekian
persen dari pokok sejak awal. Sedangkan bagi hasil diperoleh dari hasil
usaha yang diketahui setelah jangka waktu tertentu dan usaha telah
berjalan. Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung bagi hasil yang
kita peroleh dalam satu bulan apabila kita menyimpan dana dalam bentuk
tabungan syariah di bank syariah, dapat kita lihat dari contoh di bawah
ini :
Misalnya, jika saldo rata-rata tabungan syariah kita adalah 1 juta
rupiah, kemudian saldo total seluruh nasabah di bank syariah tempat kita
menabung adalah 1.547.157.333.901,28 rupiah. Sementara saldo pendapatan
distribusi bagi hasil bulanan berjalan adalah 16.894.651.199,90 rupiah,
dan nisbah bagi hasil penabung dan bank adalah 45 : 55, maka bagi hasil
yang diterima penabung adalah :
Contoh Soal Perhitungan Bagi Hasil Akad Mudharabah
Bank Jayen
Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang
pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah
(BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS
memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha
pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% :
70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi
penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah
pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut
pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil
tersebut menggunakan metode:
a. Profit sharing
b. Revenue sharing
Jawab:
a. Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
b. Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000
METODE PERHITUNGAN
BAGI HASIL SIMPANAN BANK SYARIAH
Oleh : Duscik Ce’olah
Ada dua metode perhitungan bagi hasil yaitu yaitu Profit & Loss
Sharing dan Revenue Sharing. Namun pada perbankan syariah metode
perhitungan yang sering digunakan dalam perhitungan bagi hasil simpanan
nasabah adalah metode Revenue Sharing. Dalam perhitungan bagi hasil,
bank syariah biasanya menggunakan konsep HI 1000 yang merupakan
perhitungan hasil investasi atas setiap Rp.1000 dana nasabah (DPK) yang
dikelola oleh bank syariah. Hal ini digunakan untuk memudahkan nasabah
dalam memahami cara perhitungan bagi simpanannya. Selain itu, penggunaan
konsep HI 1000 dimaksudkan untuk menghindari penggunaan % yang sering
dikonotasikan dengan bunga.
Berikut contoh perhitungan bagi hasil pada bank syariah dengan menggunakan metode Revenue Sharing dan konsep HI 1000;
Misal PT. Bank Insan Mulia Syariah menyampaikan laporan ikhtisar perhitungan bagi hasil sebagai berikut:
PT. BANK INSAN MULIA SYARIAH
IKHTISAR PERHITUNGAN BAGI HASIL
PERIODE MARET 2011
A. PENGGUNAAN DANA Saldo rata-rata Pendapatan
1. Pembiayaan 52.000.000.000 568.000.000
2. Penempatan di BI 900.000.000 60.000.000
3. Pen. di Bank Lain 11.600.000.000 50.000.000
4. Total 64.500.000.000 678.000.000
B. SUMBER DANA Saldo rata-rata Bagi Hasil
1.Dana Pihak Ketiga 50.500.000.000 551.615.385
2.Modal 14.000.000.000 126.384.615
3.Total 64.500.000.000 678.000.000
Maka tahap perhitungan bagi hasil nasabah adalah:
1.Menghitung pendapatan bagi hasil porsi DPK
Bagi Hasil DPK = (DPK/Pembiayaan) x Pendapatan pembiayaan
= ( 50.500.000.000 / 52.000.000.000 ) x 568.000.000,-
= Rp.551.615.385,-
2.Menghitung nilai HI 1000
HI 1000 = (Bagi Hasil DPK / DPK) x 1000
= (551.615.385/50.500.000.000) x 1000
= 10,923
3.Menghitung bagi hasil nasabah
Jika Nasabah A memilik tabungan Ceria dengan nisbah bagi hasil 0,3 : 0,7
(yang lebih disebutkan adalah porsi nasabah) dan saldo rata-rata selama
bulan maret sebesar 10 juta, maka bagi hasil nasabah A adalah:
Bagi hasil Nasabah A = Saldo Rata2 x nisbah x HI 1000 / 1000
= 10.000.000 x 0,3 x 10,923/1000
= Rp.32.769,-
Equivalen Rate = bagi hasil nasabah / saldo rata-rata x 12
= 32.769 /1.000.000 x 12
= 3,9% pa. (setara 3,9% per tahun)
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH II
Kita lanjutkan pembahasan tentang tehnik perhitungan dan bagi hasil di
BMT Syariah. Artikel pertama bisa anda baca di
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN JUAL BELI BMT SYARIAH.
Secara umum rumus untuk menghitung harga jual ke anggota adalah:
HARGA JUAL = HARGA POKOK + KEUNTUNGAN YG DIHARAPKAN ( KYD )
Harga pokok dihitung dengan menghitung rasio CoM seperti dipaparkan di bawah:
Biaya
rutin harus diketahui untuk mengukur apakah harga jual BMT kepada
anggota bisa menutupi biaya rutin tersebut dan ada selisih lebihnya
ataukah tidak.
Untuk mengetahui harga jual pesaing tidak sulit,
karena sering dipublikasikan di media-media. Namun untuk menentukan Cost
of Money (Com) kita perlu beberapa langkah:
a. Hitung berapa rata-rata biaya yang harus dikeluarkan setiap bulannya?
b. Hitung atau lihat berapa total asset pada bulan bersangkutan.
c. Hitung prosentasenya dengan rumus:
BIAYA OPERASIONAL x 100% = ASSET
Maka,
nilai hasil perhitungan tersebut menunjukkan nilai impas (plus-plos),
suatu kondisi tidak untung dan tidak rugi, dan dari nilai itulah harga
jual BMT berangkat dengan melihat harga jual pesaing dan berapa laba
yang diinginkan.
Apabila Cost of Money melebihi harga jual
pesaing, sulit bagi BMT untuk bisa bersaing. Maka BMT harus melakukan
efisiensi biaya. Kalau sulit melakukan efisiensi biaya, maka manajemen
BMT perlu kreativitas yang serba super agar biar mahal bisa dibeli
orang.
Contoh kasus:
BMT ALIM RUGI pada Agustus 2004
datanya menunjukkan untuk total biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp
20 juta, dan assetnya saat itu adalah Rp 1, 5 milyar, maka rasio Com-nya
adalah : Rp 20 juta/Rp 1,5M X 100% = 1,33%. Berarti harga pokoknya
adalah 1,33%.
Bila harga jual pesaing adalah 2%/bulan, maka agar
bisa bersaing dengan pesaing namun masih memiliki untung, maka harga
jual BMT:
Harga Jual = 1,33% + KYD
Nilai
KYD bisa berapa saja tergantung Harga Jual Pesaing, sehingga jumlah
total tidak melebihi pesaing agar memiliki nilai keunggulan.
Artikel berikutnya kita akan membahas Bagaimana menkonversikannya kepada nilai nisbah.
Link Artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Brikan Komentar anda tapi Sopan dan Aman