Rabu, 09 November 2011

BMT - KOPERASI SYARI


BMT adalah ringkasan dari Baitul Mal wat tamwil. Sebuah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang memadukan kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat setempat secara syariah.
BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama :
  1. Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
  2. Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
Dengan demikian Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dengan mendorong kegiatan menabung dan melakukan pembiayaan serta juga dapat berfungsi sosial dengan menerima titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti dana zakat, infaq dan sodaqoh dan mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

APA CIRI UTAMA BMT?

  1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
  2. Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sumbangan social, zakat, infaq, dan sodaqoh, bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan.
  3. Manajemen BMT adalah profesional, setidaknya terdapat Manajer, Administrasi Pembukuan, dan Petugas Lapangan.

VISI BMT
Menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat,yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sehingga mampu berperan untuk mensejahterakan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

MISI BMT
Mewujudkan gerakan anggota dan masyarakat dalam memerangi kemiskinan praktek rentenir,  ekonomi ribawi serta gerakan pemberdayaan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil.

MENGAPA HARUS MENDIRIKAN DAN MENGEMBANGKAN BMT?

UMUM

  1. Lebih dari 80 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro (kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitannya adalah masalah permodalan, sementara mereka kurang mengenal bank atau lembaga Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
  2. Bank segan “mencapai” mereka karena biaya bank (over head cost ), ”terlalu mahal “ untuk pembiayaan kecil-kecilan dan banyak jumlahnya.
  3. Sebagian besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal terjerat rentenir dan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan sederhana
  4. Aturan sistem usaha sangat sederhana sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan format ideal yang diinginkan.
KHUSUS

  1. Melembagakan secara formal ide Ta’awun Finance House sehingga lebih terarah dalam pengembangan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Pengejawantahan secara riil konsep ekonomi syariah di masyarakat sebagai kontribusi nyata BMT dalam mengembangkan ekonomi syariah.
  3. Media mensinergikan potensi anggota BMT  yang memiliki berbagai macam kompetensi sehingga mampu saling menguatkan para anggota dan hubungan silaturahim.
  4. Membangun sumber dana berkelanjutan bagi mendukung gerak dakwah BMT dan mendukung proses kaderisasi dan dakwah ekonomi syariah yang dilaksanakan oleh Para anggota
  5. Menyediakan fasilitas investasi yang menarik dan pembiayaan kepada para anggota.
  6. Menjadi salah satu alternatif tempat magang dan penelitian serta aktifitas lainnya bagi anggota BMT

MODAL AWAL BMT

Modal awal BMT berasal dari modal para pendiri. Namun sejak awal anggota pendiri BMT/harus terdiri dari minimal 20 orang yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya. Masyarakat yang bersedia menjadi anggota BMT harus menyetorkan Simpanan Pokok sebesar Rp 1.000.000,- /Anggota.
  
BADAN HUKUM BMT

BMT didirikan dalam bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) bila menginduk kepada koperasi serba usaha.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.  Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi.

PROSPEK BMT

Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran BMT dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara ringkasan tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara lain:
  1. Menyalurkan dana untuk usaha bisnis dengan sifat murah, mudah dan bersih.
  2. Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup.
  3. Tempat berlatih manajemen ekonomi dimasyarakat bawah.
  4. Menjadi perantara antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro.
  5. Sangat mudah didirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah.
  6. Sudah ada contoh best practices.
  7. Dapat mengembangkan jenis produk yang sesuai prinsip syariah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara fleksibel.

TAHAPAN PENDIRIAN  BMT

  1. Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan ke para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT  dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat.
  2. Diantara pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) dilokasi yang dimaksud.
  3. P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 10 juta – 30 juta, agar BMT memulai operasi dengan syarat modal tsb. Modal dapat berasal dari perorangan, lembaga , yayasan dan sumber lainnya.
  4. P3B bisa juga mencari modal-modal pendiri(simpanan pokok khusus semacam saham).  Masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
  5. Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (max 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT.
  6. P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.
  7. Mempersiapkan legalitas hukum dengan menghubungi kepala kantor/dinas koperasi dan pembinaan usaha kecil di ibukota kabupaten atau kota.
  8. Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh salah satu pengurus dengan menghubungi PINBUK.
  9. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.

STRUKTUR ORGANISASI BMT

Organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari  rapat anggota, badan pengawas, badan pengawas syariah , badan pengurus, badan pengelola.
Pada banyak kasus dalam prakteknya di BMT badan pengurus dan badan pengelola adalah sama.

Badan Pengawas
Adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT.  Yang masuk dalam kebijakan operasional adalah antara lain memilih badan pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT dan memberikan saran kepada badan pengelola berkenaan dengan operasional BMT.

Badan Pengawas Syariah
Adalah badan yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan kesyariahan.  Badan ini bekerja sesuai dengan pedoman-pedoman yang telah ditentukan oleh Dewan Syrariah Nasional (DSN).

Pengelola
Adalah sebuah badan yang mengelola BMT dan dipilih oleh badan pengawas.
Persyaratannya sebagai berikut:
  1. Memiliki kemampuan manajerial yang baik.
  2. Memiliki kemampuan kepemimpinan yang efektif.
  3. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
  4. Memiliki kemampuan dan wawasan perkoperasian.

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan Koperasi Syariah

  • 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  • 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  • 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • 6. Jujur, amanah dan mandiri.
  • 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Usaha Koperasi Syariah

  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Link software koperasi syariah 
must try
pasword triyonocom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Brikan Komentar anda tapi Sopan dan Aman